Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Proses Registrasi

Kartu Identitas Anak atau yang juga dikenal sebagai KTP Pink adalah suatu dokumen identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Meskipun mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, KTP Pink memiliki peran yang penting dalam mendukung berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial untuk anak.

Peran KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anak di Indonesia. Selain sebagai identitas resmi, KIA juga memberikan perlindungan hak anak, data valid bagi pemerintah, serta menjadi persyaratan administratif untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, dan klaim asuransi.

Ada perbedaan antara KTP Pink atau KIA dengan KTP Biru atau e-KTP. Misalnya, KTP Pink diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun dan berlaku hingga anak mencapai usia tersebut, sementara KTP Biru untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Pembuatan KIA melibatkan prosedur yang melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik.

Dengan demikian, KTP Pink memiliki peran yang signifikan dalam memastikan identitas resmi setiap anak di Indonesia sejak dini. Selain mempermudah akses layanan publik, KTP Pink juga menjadi alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia kemudian akan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link