Penilaian Kacab Bank Tidak Dipilih secara Acak: Fakta Penting

Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dilakukan. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Boyamin menegaskan bahwa pertemuan sebelumnya antara korban dan tersangka membuktikan bahwa tindakan tersebut bukanlah acak, seperti yang disampaikan oleh penyidik Kepolisian.

Meskipun ada perbedaan pendapat dengan penyidik, Boyamin menyatakan bahwa akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengungkapkan keberatannya terhadap fakta bahwa para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, bukan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Boyamin juga menyoroti kemungkinan pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat korban ditemukan dalam kondisi tertentu setelah diculik. Dia berpendapat bahwa tindakan tersangka menculik, mengancam, dan memukul korban bisa menunjukkan niat untuk menyembunyikan kejahatan yang lebih dalam.

Dalam upaya untuk menjaga keadilan, Boyamin berencana untuk mengajukan permohonan agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi almarhum MIP dan keluarganya.

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank di Jakarta Pusat ini masih terus berkembang, dengan berbagai pihak termasuk kuasa hukum korban dan kepolisian terus melakukan penyelidikan dan analisis mendalam. Keadilan harus ditegakkan demi melindungi masyarakat dari kejahatan serius seperti ini, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap korban yang telah kehilangan nyawa secara tragis dalam peristiwa yang mengejutkan.

Source link