Rabu, 25 Oktober 2023 – 10:35 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (24/10). ANTARA/Novi Husdinariyanto
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Terpidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Situbondo menyerahkan uang pengganti sebesar Rp182 juta kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hari Ardianto mengatakan terpidana bernama Usman tersebut merupakan satu dari enam pelaku korupsi. Dia divonis empat tahun penjara pada tingkat kasasi.
Dia juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar mantan Kepala DLH Situbondo itu sebanyak Rp382 juta.
“Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana Usman, sedangkan ke kejaksaan, keluarga terpidana hanya menunjukkan bukti atau setoran transfer ke kas negara,” kata Ferry, Selasa (24/10).
Bukti setor atau transfer uang pengganti dan uang denda terpidana korupsi Usman itu diserahkan langsung oleh seorang kerabatnya ke Kejari Situbondo.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UPL-UKL DLH Kabupaten Situbondo itu divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor, yang kemudian dikuatkan dengan vonis sama oleh pengadilan tinggi.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Usman diringankan menjadi empat tahun penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda tidak berubah.
“Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta dan denda sebesar Rp200 juta, terpidana Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama dua tahun enam bulan dan tambahan kurungan penjara enam bulan,” ujarnya.
Kejari Situbondo terima uang pengganti dari terpidana korupsi DLH sebesar Rp182 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News