Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis mati kepada delapan orang warga Iran atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Pada Rabu, 22 Februari 2023, para pelaku tersebut menyelundupkan 119 kilogram sabu-sabu melalui jalur laut. Persidangan untuk penetapan vonis ini dilaksanakan di PN Serang pada Jumat, 26 Oktober. Persidangan dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Banten yang dilengkapi senjata. Ketua Majelis Hakim PN Serang, Uli Purnama, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah pidana mati. Hakim memutuskan bahwa kedelapan warga Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut. Mereka telah melakukan permufakatan jahat secara sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum.
Home
Berita
Delik Lisani Iran, Delapan Warga Iran Dihukum Mati karena Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu ke Indonesia
Delik Lisani Iran, Delapan Warga Iran Dihukum Mati karena Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu ke Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…