Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis mati kepada delapan orang warga Iran atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Pada Rabu, 22 Februari 2023, para pelaku tersebut menyelundupkan 119 kilogram sabu-sabu melalui jalur laut. Persidangan untuk penetapan vonis ini dilaksanakan di PN Serang pada Jumat, 26 Oktober. Persidangan dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Banten yang dilengkapi senjata. Ketua Majelis Hakim PN Serang, Uli Purnama, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah pidana mati. Hakim memutuskan bahwa kedelapan warga Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut. Mereka telah melakukan permufakatan jahat secara sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum.
Home
Berita
Delik Lisani Iran, Delapan Warga Iran Dihukum Mati karena Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu ke Indonesia
Delik Lisani Iran, Delapan Warga Iran Dihukum Mati karena Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu ke Indonesia
Recommendation for You
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 14:16 WIB Ilustrasi Pemkot Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara) jabar.jpnn.com, DEPOK…
Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan Utusan Khusus Presiden memasuki Akademi Militer untuk mengikuti rapat…
PT Surveyor Indonesia (PTSI) hadir melalui layanan Manajemen Pengelola Beli Layanan (MP BTS) untuk meningkatkan…