Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menggeledah ruang arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah terkait pengusutan dugaan korupsi alat peraga edukasi pada Rabu (24/8/2022). Foto penggeledahan tersebut menunjukkan upaya tim tersebut dalam mengungkap kasus korupsi ini.
Satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Pelaku tersebut bernama Agus Sulaeman, warga Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa Agus Sulaeman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Tersangka Agus Sulaeman ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 26 Oktober 2023. Kemudian DPO tersebut dijemput oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama dengan tersangka tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB. Ali Rasab Lubis menambahkan bahwa tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di Lapas di Kabupaten Aceh Tengah untuk menjalani masa penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Sumber : jpnn.com