Senin, 30 Oktober 2023 – 16:27 WIB
Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin. Foto: Bawaslu Demak
jateng.jpnn.com, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak bersiap menangani sengketa proses pemilu jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD kabupaten, jika ada permohonan.
Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin mengatakan pada, Jumat (3/11), KPU akan menetapkan DCT.
Menurutnya, pasca-penetapan tersebut dimungkinkan ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu.
“Jika nanti ada peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat surat keputusan penetapan DCT, kami dari Bawaslu Demak siap menyelesaikan sengketa,” katanya saat Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Hotel Amantis Demak, Senin (30/10).
Acara tersebut dihadiri Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Demak.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak itu mengatakan setelah penetapan DCT pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan semua alat peraga sosialisasi (APS).
Kerenanya, dia mengimbau partai politik agar menertibkan sendiri APS berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya sebelum penetapan DCT.
“Semua alat peraga akan diterbitkan oleh Bawaslu, bekerja sama dengan satpol PP. Boleh dipasang kembali pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Bawaslu Demak bersiap menangani permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu jelang penetapan DCT pada, Jumat 3 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News
Senin, 30 Oktober 2023 – 16:27 WIB
Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin. Foto: Bawaslu Demak
jateng.jpnn.com, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak bersiap menangani sengketa proses pemilu jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD kabupaten, jika ada permohonan.
Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin mengatakan pada, Jumat (3/11), KPU akan menetapkan DCT.
Menurutnya, setelah penetapan tersebut dimungkinkan ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu.
“Jika nanti ada peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat surat keputusan penetapan DCT, kami dari Bawaslu Demak siap menyelesaikan sengketa,” katanya saat Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Hotel Amantis Demak, Senin (30/10).
Acara tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Demak.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak mengatakan bahwa setelah penetapan DCT, pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan semua alat peraga sosialisasi (APS).
Karenanya, dia mengimbau partai politik agar menertibkan sendiri APS berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya sebelum penetapan DCT.
“Semua alat peraga akan diterbitkan oleh Bawaslu, bekerja sama dengan Satpol PP. Alat peraga tersebut boleh dipasang kembali mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Bawaslu Demak bersiap menangani permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu jelang penetapan DCT pada hari Jumat, 3 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News