Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pernah mengingatkan kepada mereka yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan kepada penyedia layanan tersebut.
Mahfud juga menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga yang sah dan diakui negara. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah serius dalam memberantas pinjol ilegal.
“Secara hukum perdata, kami menganggap bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat. Terutama dari segi subjektifnya karena ada beberapa hal dan secara pidana sudah ada alternatif yang kami tawarkan,” ujar Mahfud.
Mereka yang mengoperasikan layanan pinjol ilegal dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti penyebaran gambar atau foto tidak senonoh di platform media sosial.
“Ada pasal 27, pasal 29, pasal 32. Nah, misalnya pasal 27 adalah penyebaran foto yang tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan banyak kasus seperti ini. Semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan bahwa tindakan hukum terhadap pinjol ilegal sudah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah merumuskan dan menetapkan dasar hukum yang relevan.
Perselisihan pandangan dapat dibahas selama proses hukum, karena pasti ada pendapat yang berbeda. Namun, pemerintah bertujuan melindungi rakyat dari praktik pemerasan dan ancaman.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini menegaskan betapa pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang telah sah dan mendapatkan izin resmi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
Sumber: https://www.jpnn.com/news/mahfud-sebut-pinjol-ilegal-tidak-memenuhi-syarat-hukum-perdata