portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Ini Isi Surat Resmi DPC PDIP Surakarta untuk Gibran

Ini Isi Surat Resmi DPC PDIP Surakarta untuk Gibran

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surakarta telah merilis surat resmi kepada kader partainya, Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut berisi permohonan agar Gibran segera mengundurkan diri dari partai berlogo Banteng tersebut.

Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut saat dihubungi pada Kamis (2/10). Surat tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa. Pengiriman surat ini merupakan langkah Rudyatmo setelah pesannya melalui WhatsApp terkait pertemuan dengan Gibran tidak terealisasi.

Rudyatmo mengungkapkan bahwa surat tersebut berisi ajakan kepada Gibran agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak dituding bermain dua kaki menjelang Pemilihan Umum 2024. Isi surat tersebut hanya menghimbau dan menyarankan Gibran agar tidak membuat isu bahwa Megawati dan Jokowi berdiri di dua kepentingan.

Dalam surat tersebut, Rudyatmo juga meminta agar Gibran mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dan mengajukan surat pengunduran diri setelah maju sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Rudyatmo menegaskan bahwa dirinya tidak memaksa untuk bertemu dengan Gibran setelah surat tersebut dikeluarkan. Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, juga mengatakan bahwa surat tersebut sudah disampaikan kepada Gibran pada Selasa (31/10). Teguh telah mengonfirmasi kepada Gibran bahwa surat tersebut telah diterima.

Surat tersebut disusulkan kepada Gibran saat berada di Solo Technopark. Teguh menegaskan bahwa surat tersebut sampai disampaikan kepada Gibran karena Gibran tidak membuat agenda untuk bertemu dengan Ketua DPC PDIP Surakarta tersebut.

PDIP Surakarta mengeluarkan surat resmi kepada kadernya, Gibran Rakabuming Raka, dengan isi permohonan agar Gibran mengundurkan diri dari PDIP dan mengembalikan KTA.