Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh pengusaha, sangat penting untuk pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta, mengatakan bahwa seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.
“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan oleh perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya,” ujar Heru Narwanta pada acara PBB Gathering di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 100 persen pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16,2 persen masuk ke provinsi dan 73,7 persen masuk ke kabupaten. Sisanya, 10 persen akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.
Pada acara PBB Gathering, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, menerima penghargaan atas dedikasinya yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2022 dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Heru Narwanta juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Tidak hanya untuk mencapai target penerimaan PBB, tetapi juga untuk kontribusinya dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan akan disalurkan kembali ke daerah tersebut.
Sumber: jpnn.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.