Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Jakarta pada Jumat (3/11/2023). Kejaksaan Agung (kejagung) sedang mendalami dan mencari alat bukti untuk mengetahui ke mana aliran uang sebesar Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain. Kuntadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kejaksaan masih mencari alat bukti mengenai arah aliran uang tersebut.
Penyidik Jampidsus baru-baru ini menetapkan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diterima oleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tertangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli pada tanggal 19 Juli 2022 di salah satu hotel di Jakarta.
Meskipun uang tersebut diterima Achsanul Qosasi terkait dengan jabatannya, Kuntadi mengatakan bahwa tujuan penggunaan uang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Apakah uang tersebut digunakan untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau memengaruhi proses audit BPK masih menjadi fokus penyelidikan.
Kuntadi juga menyebutkan bahwa peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal penyidikan dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK melainkan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).