M. Fahrezy didampingi oleh kuasa hukumnya melapor ke Polda DIY pada Sabtu (11/11). Foto: Tangkapan layar Instagram @mfah_rezzy
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan inisial MF melaporkan dirinya kepada Polda DIY pada Sabtu (11/11). Laporan ini terkait dengan namanya yang akhir-akhir ini sering disebut sebagai pelaku kekerasan seksual. Kuasa hukum dari MF, Teuku Rizkian mengatakan bahwa kliennya telah merasa dirugikan secara moral maupun materiil. “Pada hari ini akun-akun tersebut telah kami laporkan kepada Diskrimsus Polda DIY,” kata Teuku Rizkian. Dia menekankan bahwa MF bukan pelaku pelecehan seksual seperti yang marak diberitakan di berbagai akun media sosial. “Kami mohon dukungan dari pihak kampus untuk membantu mengklarifikasi bahwa MF tidaklah pelaku tersebut,” katanya. Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Ali Mahmudi mengatakan bahwa pihak kampus tidak akan mengambil tindakan apapun sebelum informasi yang valid terkumpul. “Prinsipnya kami tidak akan mengambil tindakan tanpa dasar yang jelas. Kami akan menjaga kehormatan, termasuk nama yang disebutkan,” ujarnya. Mahasiswa UNY yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual melaporkan diri ke Polda DIY. Dia merasa dirugikan atas isu yang beredar di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News