Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah) berjalan di Kompleks Kepatihan. Foto: Humas Pemda DIY
jogja.jpnn.com – YOGYAKARTA – Perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI memohon arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X soal penyelesaian pelanggaran HAM di Jogja.
Pertemuan kedua pihak berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (17/11).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo mengatakan langkah ini merupakan amanat dalam upaya pemulihan korban di 12 pelanggaran HAM kategori berat di Indonesia.
“Kami beraudensi untuk memohon arahan beliau (Sri Sultan) terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kami lakukan, khususnya di lingkup Jogja,” kata Sugeng.
Dalam pertemuan itu, Sugeng mendapatkan pesan dari Ngarsa Dalem agar permasalahan ini diselesaikan secara menyeluruh.
“Pak Gubernur menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus diselesaikan. Kami tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kami tunda justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru,” ujarnya.
“Selanjutnya kami mohon masukan di wilayah Jogja dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kami akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tetapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini,” imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di [Google News](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKmGrgswtpHGAw).