Sidang kasus kriminalisasi yang menjerat pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi bersama tiga rekan di PN Banjarbaru Kalimantan Selatan tengah berlangsung. Komisi Yudisial datang ke sidang ini yang menentang dakwaan penipuan yang dihadapi oleh Andri Cahyadi.
Bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) sebelumnya didakwa atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum para terdakwa, M Fadli Aziz, menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa membantah adanya peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fadli memohon agar kliennya dibebaskan karena bukti-bukti dan saksi-saksi menunjukkan bahwa perkara yang disidangkan bukanlah perkara pidana. Perkara perjanjian bisnis batu bara antara korban yang merupakan pemilik perusahaan dengan perusahaan terdakwa dianggap sebagai perkara perdata.
Menurut Fadli, perkara tersebut seharusnya merupakan perkara perdata atau wanprestasi, namun ditarik ke ranah pidana. Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak telah jelas, dan utang usaha di perusahaan terdakwa telah tercatat. Selain itu, telah ada putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut.
Bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) didakwa atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sumber: Sabtu, 18 November 2023 – 22:07 WIB dari JPNN.com Jateng.