Senin, 20 November 2023 – 06:31 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada Senin 20 November 2023, layanan SIM keliling tersedia di Parkiran Pasar Gunung Anyar.
Di tempat lain, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Pantai Ria Kenjeran.
Jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Beberapa dokumen administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News