portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

HNW Mendorong Kementerian Agama untuk Mengakomodasi Tiga Jenis Pesantren yang Diakui oleh Undang-Undang dalam Penyaluran Dana Abadi

HNW Mendorong Kementerian Agama untuk Mengakomodasi Tiga Jenis Pesantren yang Diakui oleh Undang-Undang dalam Penyaluran Dana Abadi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar mengakomodir tiga jenis pesantren yang sudah disahkan dalam Undang-Undang Pesantren pada penyaluran program dana abadi pesantren, termasuk program beasiswa atau beasantri. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar mengakomodir tiga jenis pesantren yang sudah disahkan dalam Undang-Undang Pesantren pada penyaluran program dana abadi pesantren, termasuk program beasiswa atau beasantri.

HNW yang akrab disapa itu mengingatkan jangan sampai program beasiswa atau beasantri yang bersumber dari dana abadi Pesantren yang mulai banyak direalisasikan Kemenag tahun ini justru jadi persoalan baru di kalangan internal pengasuh tiga jenis pesantren yang diakui undang-undang tersebut.

“Saya mengapresiasi Kementerian Agama yang menindaklanjuti aspirasi kami agar dana abadi pesantren segera direalisasikan secara adil, di mana salah satu bentuknya merupakan beasiswa untuk meningkatkan kualitas santri maupun pengasuh pesantren tanpa membeda-bedakan,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11).

Dia juga mengingatkan Kemenag harus memastikan seluruh pesantren yang diakui dalam UU Pesantren memperoleh informasi dan peluang yang sama dalam mengakses dan mendapat manfaat dari program beasiswa tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu mengaku menerima aspirasi dari kalangan pesantren terkait program non-gelar yang seleksinya sedang berjalan dalam bentuk program persiapan beasiswa.

Pada booklet yang dikeluarkan Kemenag di situs resminya, ada teks yang menimbulkan kesan bahwa baik di persyaratan umum maupun khusus, Kemenag tidak menyebut semua jenis pesantren yang sudah diakui oleh UU tersebut.

“Sehingga sebagian pengasuh Pesantren dari jenis yang tidak disebut dalam pengumuman Kemenag itu jadi sangat khawatir adanya diskriminasi atau tidak dilaksanakkannya ketentuan UU Pesantren secara baik dan benar,” ungkap HNW.

Karena itu, lanjut dia, jika hal tersebut dibiarkan, jika pun mereka mendaftarkan diri dan menyelesaikan proses administrasi, peluang untuk lolos mendapatkan beasiswa tersebut kecil.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kemenag tidak diskriminatif terhadap 3 jenis pesantren yang diakui UU dalam penyaluran dana abadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News