Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berusia 65 tahun dengan inisial AB, ditangkap polisi karena terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.
AB ditangkap oleh Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Serang di sebuah hotel bintang di Kota Serang pada Kamis (30/11).
“Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Jumat.
Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat kepemilikan tanah oleh Chandra Gunawan. Korban sudah menyelesaikan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut, namun ada yang menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Kapolres menegaskan oknum Kepala Desa tersebut sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh Unit Harta Benda yang dipimpin oleh Ipda Supendi.