Rabu, 06 Desember 2023 – 08:33 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada Rabu 6 Desember 2023, layanan SIM keliling tersedia di Halaman RW 10 Kelurahan Ujung Jalan Sawah Pulo SR Nomor 02.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di SMAN 22 Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News