portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Satu Keluarga Tersangka dalam Kasus Kerusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Satu Keluarga Tersangka dalam Kasus Kerusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Ratna Ningsih (77 tahun) bersama keluarganya saat dibawa petugas kepolisian, di Mako Polresta Bogor Kota. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di sekitar jembatan sungai Cisadane, di Kampung Muara Lebak, RT003/RW010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tiga bulan terakhir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penahanan kelima tersangka berasal dari somasi yang dilayangkan keluarga Ratna Ningsih (77 tahun) terhadap Perumda Tirta Puakuan atas klaim pipa air perusahaan tersebut yang berada di atas tanahnya. Kemudian, keluarga Ratna melaporkan Perumda Tirta Pakuan atas kasus penyerobotan tanah atas keberadaan pipa tersebut dan meminta kompensasi Rp20 miliar. Namun kini, Polresta Bogor Kota justru menahan Ratna dan empat orang keluarganya akibat merusak pipa air yang menyebabkan kerugian Perumda Tirta Pakuan dan dampak pada 5.000 saluran air bersih warga di sekitar itu yang mengecil akibat kebocoran air. “Pada hari ini Polresta Bogor Kota mengadakan jumpa pers terhadap dua kasus, pertama penyerobotan tanah sebagaimana pasal 385 KUHP dan yang kedua pengrusakan sebagaimana yang dimaksud pasal 170 KUHP ayat 1,” kata Kombes Bismo. Kombes Bismo menyebutkan Ratna ditangkap bersama satu anak laki-lakinya bernama Teddy Ruhyandi bersama tiga cucunya. Ketiga cucunya adalah Muhamad Albi Triadi anak Teddy dan dua lainnya adalah Fajar Fadila Hanafi serta M. Noval Ramdani anak dari almarhum Agus Salim Hanafi. Bismo menerangkan nenek berusia 77 tahun bersama anak dan tiga cucunya itu ditangkap lantaran berulang kali merusak pipa air Perumda Tirta Pakuan di tanah yang dia klaim warisan dari orang tuanya itu menggunakan gerinda. Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di sekitar jembatan sungai Cisadane.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.