Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan ke komunitas yang terkena dampak banjir di Desa Tambun…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi warga yang terdampak banjir di Kampung Tambun Inpres, Desa…

Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi Kampung Tambun Inpres, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengunjungi Kampung Tambun Inpres, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperlihatkan kepeduliannya dengan mengunjungi langsung warga yang terdampak banjir di Desa…