Senin, 18 Desember 2023 – 19:13 WIB
Muhyani (56), warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang sempat menjadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri resmi dibebaskan dari penuntutan. Keputusan penghentian perkara resmi dikeluarkan Kejati Banten melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) hari ini, Senin (18/12).
Pria paruh baya itu langsung menangis haru serta melakukan sujud syukur setelah mengetahui dirinya bebas dari tuntutan hukum. “Setelah mendengar seperti ini alhamdulillah bersyukur,” ucap Muhyani dengan mata berkaca-kaca, Senin (18/12).
Dia mengatakan sebelumnya hanya bisa pasrah menerima nasib bahwa dia dijadikan tersangka setelah membela diri dari maling. “Enggak menyangka bisa bebas, saya hanya bisa pasrah, pasrah, dan pasrah,” ujarnya. “Mungkin nasib saya sudah begini, saya hanya bisa berdoa semoga ada keajaiban. Cuma itu yang saya bisa,” ujar dia. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten membebaskan Muhyani dari segala tuntutan. Pria paruh baya itu menangis haru serta sujud syukur.
Redaktur: Rah Mahatma Sakti
Reporter: Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News