Kunjungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dan jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai ke Bea Cukai Tanjung Perak untuk membahas penataan proses bisnis impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia pada Jumat (8/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.
jpnn.com, SURABAYA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Tanjung Perak untuk membahas penataan proses bisnis impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia pada Jumat (8/12).
Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melakukan koordinasi bersama 13 pimpinan perusahaan jasa titipan (PJT) di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kunjungan Dirjen Askolani bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, dan jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai adalah untuk meninjau kondisi PJT guna mendapatkan gambaran langsung proses penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia.
Dalam rapat koordinasi, disepakati bahwa akan dilakukan percepatan perekaman pemberitahuan pabean consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan menambah jumlah pegawai dan memperpanjang waktu kerja.
“Karyawan Bea Cukai Tanjung Perak yang bertugas 24 jam tujuh hari juga akan dikerahkan untuk membantu dan mendampingi PJT sehingga barang yang sudah diajukan dapat segera ditindaklanjuti pengeluarannya sesuai ketentuan,” jelas Dwijanto.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi terbaru ini merupakan bentuk perbaikan dan penataan proses bisnis impor barang kiriman.
Dirjen Bea Cukai Askolani bersama pimpinan 13 PJT di Surabaya membahas percepatan barang kiriman pekerja migran Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News