Selasa, 19 Desember 2023 – 07:00 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
jabar.jpnn.com, SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM (18 tahun) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.
“Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya UM sempat melarikan diri selama sepekan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada awak media.
Menurut Bagus, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban, di mana UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh. Setelah diintai beberapa hari, akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap.
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka saat berkunjung ke rumah korban agar tersangka tidak melarikan diri.
Sebelum datang ke rumah korban, tersangka dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya dan saat tiba di rumah pelapor, ibu korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Lembursitu langsung berhasil menangkap pemuda berusia 18 tahun.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka sempat beberapa kali membantah telah merudapaksa korban, tetapi akhirnya UM mengakui aksi bejatnya setelah beberapa bukti diperlihatkan.
“Tersangka beralibi bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban atau tidak ikut-ikutan seperti tersangka lainnya,” tambahnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap DPO berinisial UM (18 tahun) karena diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News