Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Sabtu (23/12). Ari menjelaskan dalam suratnya Firli tak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. “Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” ujarnya. Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Adapun bunyinya sebagai berikut: “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.”
Jokowi Menolak untuk Menandatangani Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Komisioner KPK
Recommendation for You
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 14:16 WIB Ilustrasi Pemkot Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara) jabar.jpnn.com, DEPOK…
Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan Utusan Khusus Presiden memasuki Akademi Militer untuk mengikuti rapat…
PT Surveyor Indonesia (PTSI) hadir melalui layanan Manajemen Pengelola Beli Layanan (MP BTS) untuk meningkatkan…