Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (26/12) besok. Dewas sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK itu. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) besok.
“Sidang etik, kan, sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/12). Firli diketahui sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Syamsuddin memastikan meski pengunduran diri itu nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas tetap akan membacakan putusannya.
“Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik),” ungkapnya. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.
Dewas KPK sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.