Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!
jpnn.com, SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan asistensi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Logistik pada tanggal 13 dan 19 Desember 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) di area Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, menyampaikan bahwa asistensi dan sosialisasi terkait PMK 141/2023 ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Galih juga menyatakan bahwa melalui penerbitan PMK 141/2023 pada tanggal 11 Desember 2023, pemerintah memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia. Kemudahan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman dengan nilai pabean maksimal USD 500 per pengiriman.
Pembebasan tersebut berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Bea Cukai Tanjung Emas mengundang perwakilan jasa titipan untuk menyosialisasikan aturan baru ini. Selain itu, para perwakilan perusahaan jasa titipan juga dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan serta upaya yang telah dilakukan.
Sumber: jpnn.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News