Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tengah gencar dalam memperkenalkan kendaraan listrik bagi masyarakatnya sebagai bagian dari transisi energi yang ramah lingkungan. Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep.
Achmad Fauzi juga menerapkan kebijakan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung pelayanan masyarakat. Bahkan, tempat wisata di Sumenep seperti Gili Iyang, Pantai Slopeng, dan Asta Tinggi telah dilengkapi dengan kendaraan listrik untuk transportasi wisatawan.
Bupati Sumenep berharap bahwa pada tahun 2024, penggunaan mobil dan motor listrik di masyarakat mencapai 20 persen sebagai langkah untuk mendukung ketahanan energi dan mencegah pencemaran udara.
Achmad Fauzi juga mengklaim bahwa dirinya merupakan kepala daerah pertama di Indonesia yang menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Pernyataan ini disampaikan saat pemameran mobil listrik Hyundai Ionic dalam acara halal bihalal Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Melalui langkah ini, Pemkab Sumenep tengah memulai transisi energi dengan menggunakan baterai untuk menciptakan kondisi yang lebih ramah lingkungan.