Polres Probolinggo mengungkap kasus penipuan yang menggunakan skema segitiga yang dilakukan dari dalam lapas di Jatim. Foto: Sumber dari JPNN.
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Modus kejahatan penipuan kini semakin bervariasi dan cerdik, salah satunya yang marak adalah menggunakan skema segitiga.
Skema segitiga merupakan penipuan yang dilakukan oleh perantara yang akan menipu pihak pertama dan kedua, dan biasanya dilakukan dari dalam lapas. Benar saja, ketiga pelaku yang berstatus narapidana narkotika di salah satu lapas di Jatim yang menjalankan penipuan tersebut. Mereka mendapat vonis tetap antara 4-15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bandi mengatakan kasus ini bermula saat tersangka SD alias TL (40) warga Madiun sebagai otak dari aksi penipuan skema segitiga ini mencari sampling dealer motor secara acak di Google. Setelah memilihnya, dia menelepon nomor Admin yang tercantum di Google mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.
“TL menyuruh tersangka UD alias PN (28) warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer palsu belajar di YouTube menggunakan aplikasi Edit TXT. Kemudian bukti transfer itu dikirimkan ke Admin dealer,” ungkap Wadi, Selasa (2/1).
TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya, admin lalai karena tidak mengecek rekening, sehingga merasa bahwa uang itu sudah masuk. Dia juga menyuruh tersangka lainnya berinisial HL (27) warga Kabupaten Sampang untuk mencari pembeli dan berhasil menemukan MS warga Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
Penipuan skema segitiga semakin marak, para pelakunya narapidana dan dikendalikan di dalam lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News