Pada Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada Jumat, 27 Januari 2024, layanan SIM keliling akan tersedia di Parkiran Transmart Dukuh Kupang. Jadwal SIM keliling Surabaya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal usia 17 tahun. Persyaratan administrasi yang harus disiapkan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang dapat dikunjungi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.