Senin, 05 Februari 2024 – 13:23 WIB
Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi meminta para sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke polisi segera mencabut laporan itu.
Menurut Budi, permintaannya itu untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi yang meminta PROJO tidak memperkarakan seniman kondang asal Yogyakarta tersebut.
“Bapak Presiden Jokowi meminta agar PROJO atau sukarelawan Jokowi mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui layanan pesan ke JPNN.com, Senin (5/2/2024).
PROJO bersama organisasi sukarelawan lainnya, yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi, melaporkan Butet ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 30 Januari 2024.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT itu didasari pernyataan Butet yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Para pelapor menganggap Butet telah melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Budi menjelaskan Presiden Jokowi mewanti-wanti PROJO tidak membuat gaduh publik dengan laporan itu.
Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi meminta para sukarelawan pendukung Jokowi yang melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke polisi segera mencabut laporan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News