Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan disertai pencurian kartu ATM ditunjukkan untuk disita Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar
jpnn.com, MAKASSAR – Yusri, warga Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp 68 juta. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompik Devi Sujana mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya menangkap empat pelaku. “Telah diamankan empat pelaku berinisial RL usia 40 tahun, RM usia 38 tahun, SP usia 44 tahun, dan AR 34 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Devi Sujana, Minggu. Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian pada 4 Maret 2024. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim dan diketahui salah seorang pelaku AR berada di Jalan Goa Ria Makassar lalu dibekuk. Hasil interogasi pelaku, dia mengakui tidak sendiri melakukan kejahatan, melainkan bersama empat orang. Dari pengembangan informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Pangkep menangkap SP, selanjutnya ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menangkap RL dan RM. Untuk barang bukti yang disita yaitu pakaian pelaku saat melakukan penipuan, tas ransel, kacamata, jam tangan, emas lima gram, satu unit mobil, tujuh ponsel, 20 buah kartu ATM bodong, dua buah dompet, uang tunai Rp 30 juta, 71 kartu ATM, dan uang tunai Rp 2,5 juta.