Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menyatakan bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini diungkapkan oleh Arif saat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar diskusi kelompok yang bertemakan “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, pada tanggal 26 Maret 2024.
Arif juga menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam forum koordinasi nasional dengan kepala daerah, semua perizinan gedung harus dilakukan secara cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.
Menurut Arif, percepatan merupakan kunci utama, karena semakin cepat proses perizinan, akan semakin banyak lapangan kerja terbuka dan perekonomian Indonesia akan berkembang. Arif juga menegaskan bahwa perekonomian nasional akan berkembang melalui investasi, yang melibatkan modal, SDM, dan alat seperti mesin.
Arif juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terkait dengan perizinan bangunan gedung, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan penghuni di dalamnya.