portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Tiga Tahanan Kabur dari PN Cianjur Dilumpuhkan, Awas! Awas! Tiga Lainnya Siap-Siap Menunggu

Tiga Tahanan Kabur dari PN Cianjur Dilumpuhkan, Awas! Awas! Tiga Lainnya Siap-Siap Menunggu

Senin, 08 April 2024 – 21:43 WIB

Dua tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas nama Raihan dan M Akbar, terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap, saat ini keduanya sudah kembali ditahan, Senin (8/4/2024). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR – Dua orang tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur atas nama Raihan dan M Akbar ditangkap dan terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap, Minggu (7/4).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Senin, mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

“Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi,” katanya.

Sedangkan tiga orang tahanan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap,” katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.