Lapas Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya memberikan remisi kepada 11 narapidana setelah melaksanakan Salat Id, Rabu.
Kepala Lapas kelas III Teminabuan, Hasan Aronggear, mengatakan bahwa dari 11 narapidana tersebut, 10 di antaranya mendapat remisi selama 1 bulan dan 1 narapidana lainnya mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
“Remisi diberikan sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” kata Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pemberian remisi, asalkan narapidana tersebut memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang, mereka akan diajukan untuk mendapatkan remisi.
Proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen yang dipimpin oleh wali pemasyarakatan.
Syarat bagi narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif dan substansif.
Ustaz Anas Nasution berharap agar pegawai dan narapidana Lapas Teminabuan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.