Jumat, 03 Mei 2024 – 15:43 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan. Foto: Romaida/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutus sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah. Dia menuturkan bahwa majelis hakim telah memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
“Perkara tersebut telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sukro dari tergugat terhadap penggugat,” sambungnya.
Tak hanya itu, hak asuh anak juga diberikan kepada Ria Ricis selaku penggugat. Meski begitu, YouTuber 28 tahun itu tetap harus memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutus sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.