portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Kenapa Dwi Kewarganegaraan Indonesia Hanya Sebatas Wacana?

Kenapa Dwi Kewarganegaraan Indonesia Hanya Sebatas Wacana?

Pakar berpendapat bahwa proposal dwi kewarganegaraan bisa saja mengembalikan diaspora yang terampil ke Indonesia, tetapi tidak ada kepastian. Perbincangan mengenai kewarganegaraan ganda kembali muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sempat menyinggungnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Luhut, kewarganegaraan ganda akan ditawarkan agar diaspora Indonesia mau pulang dan membantu perekonomian di tanah airnya, karena akan “membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia.” Wacana dwi kewarganegaraan sebenarnya sudah lama dibahas dan hingga kini belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.

Setidaknya sudah lebih dari 15 tahun warga diaspora Indonesia di seluruh dunia mencoba untuk memperjuangkannya, ujar Hendra Wijaya, Presiden Indonesian Diaspora Network (IDN) Australia. “Prosesnya saya rasa sudah cukup panjang, cukup lama, karena ini menyangkut Undang-Undang negara,” kata Hendra.

Masalah kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 yang hanya mengenal asas kewarganegaraan tunggal. Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.