Senin, 27 Mei 2024 – 13:32 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
jpnn.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah isu penguntitan dirinya oleh Densus Antiteror 88.
Pihak yang melaporkan ialah Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Koalisi ini datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5). Tampak di antara mereka advokat Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
“Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset, siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara,” kata Koordinator KSST Ronald Loblobly di Gedung KPK.
Menurut Ronal, dugaan korupsi ini terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama.
“Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama,” katanya.
Bahkan, Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah.
“Jadi, kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK.
Pihak yang melaporkan Jampidsus ke KPK ialah Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News