Masyarakat Anti Korupsi di Indonesia (MAKIN) telah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Kampar, Riau yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat pada Jumat (14/6/2024). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA – Masyarakat Anti-KKN di Indonesia (MAKIN) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/6/2024). Mereka ingin melaporkan maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Kampar, Riau yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat.
Koordinator MAKIN, Marthen Yulius Siwabessy menyatakan bahwa ketika membuat laporan tersebut, mereka juga melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kronologi dan bukti flashdisk. Laporan tersebut diterima oleh bagian pengaduan masyarakat.
Marthen menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Kampar, Riau dihebohkan oleh dugaan pemberian gratifikasi atau suap dalam lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
“Ketika ini terjadi setelah rekaman percakapan penentuan pemenang lelang proyek tersebut bocor dan tersebar luas di kalangan masyarakat,” kata Marthen kepada wartawan setelah membuat laporan.
Marthen juga mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam rekaman percakapan yang bocor tersebut diduga sebagai salah satu panitia lelang yang menanyakan kepastian kepada Pj Bupati Pemkab Kampar mengenai peserta lelang yang seharusnya memenangkan proses lelang proyek yang sedang berlangsung.
Informasi mengenai dugaan pemberian suap telah membuat masyarakat heboh di Kampar, namun tidak ada lembaga penegak hukum yang merespons untuk menyelidiki dugaan tersebut. Oleh karena itu, MAKIN telah mengajukan laporan kepada KPK untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan KKN terkait proses lelang proyek.
“Mereka meminta agar KPK menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh,” ujar Marthen.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pj Bupati Kampar saat ini direncanakan untuk maju kembali sebagai calon Bupati Kampar dalam Pilkada yang akan berlangsung pada akhir tahun 2024. Oleh sebab itu, muncul dugaan bahwa pemberian suap dalam lelang proyek akan digunakan sebagai biaya politik dalam Pilkada 2024.
“Kita tidak boleh membiarkan praktek semacam ini. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita diwarnai oleh uang haram dari suap, pencucian uang, perjudian, peredaran narkotika, penambangan ilegal, dan kegiatan lain yang melanggar hukum dan semangat pemberantasan KKN,” tambahnya. (ray/jpnn)