Senin, 24 Juni 2024 – 12:35 WIB
Jubir Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali melayangkan surat pemanggilan ulang untuk Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Hal itu dilakukan sebagai respons mangkirnya tim hukum Polda Jabar pada agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Senin (24/6). Akibatnya, sidang pun terpaksa harus ditunda satu pekan.
“Dia (Polda Jabar) sudah diterima (surat panggilan pertama) dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Juru bicara PN Bandung Dalyusra ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Oleh karena itu, Dalyusra memastikan, apabila pada sidang berikutnya tim hukum Polda Jabar kembali mangkir, maka proses persidangan akan tetap digelar.
“Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut,” ucap dia.
Pasalnya, kata Dalyusra, proses praperadilan Pegi Setiawan harus diputus dalam jangka waktu satu minggu sejak sidang dimulai.
Maka dari itu, pengadilan akan melakukan persidangan secara maraton agar putusan gugatan Pegi Setiawan soal penetapan tersangkanya ini bisa segera diputus.
“Yang penting satu minggu harus sudah putus. Artinya akan di maraton setiap hari,” ungkapnya.
Penjelasan Pengadilan Negeri Bandung tunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News