Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka memberikan pesan penting kepada KPU terkait Putusan MK mengenai Pilkada. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rieke menegaskan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada telah berlaku setelah diterbitkan. KPU perlu melaksanakan hal tersebut tanpa mengubah undang-undang (UU).
“Oleh karena itu, KPU wajib untuk segera membuat perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Rieke seperti dikutip pada Minggu (25/8).
Rieke menekankan pentingnya revisi Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No 8/2024 sesuai dengan pertimbangan dan putusan MK. Pertama, menurutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Dia juga menyebutkan bahwa Pasal 15 PKPU No 8/2024 harus merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Rieke menegaskan bahwa yang diatur bukanlah syarat usia pencalonan, melainkan syarat pelantikan calon terpilih. Sepertinya, tambah Rieke, saat mengeluarkan PKPU No. 8/2024, para komisioner KPU, terutama Ketua KPU yang sebelumnya, lupa mengingat Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hirarki PUU bahwa PKPU harus merujuk pada undang-undang, bukan putusan Mahkamah Agung.