Selasa, 27 Agustus 2024 – 11:36 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal pendaftaran calon kepala daerah di Denpasar, Senin (26/8). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
bali.jpnn.com, DENPASAR – Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar pada Pilkada 2024.
Dewa Lidartawan melontarkan hal tersebut lantaran sejumlah calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 ada yang terpilih dan menjadi anggota DPRD.
Seperti cagub Made Muliawan Arya yang maju bersama Putu Agus Suradnyana di Pilgub Bali 2024.
Made Muliawan Arya alias De Gadjah terpilih pada Pileg 2024 dan menjadi anggota DPRD Bali terpilih periode 2024-2029.
“Dia wajib mengundurkan diri sebagai calon legislatif terpilih pada saat pendaftaran, tetap mengundurkan diri, harus ada (surat pengunduran diri),” kata Dewa Lidartawan dilansir dari Antara.
Menurut Dewa Lidartawan, sehari jelang pendaftaran Pilkada Bali belum ada calon legislatif terpilih yang mengajukan pengunduran diri.
Dewa Lidartawan berharap surat pengunduran diri dapat diajukan lebih cepat agar penyelenggara dapat menyiapkan proses penggantian calon.
“Kalau diajukan sebelumnya, kami bisa lebih cepat untuk proses penggantian calon terpilih.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News