Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky, mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 66 UU ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Menurut pemohon, pemberlakuan pasal itu bisa berdampak pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta lebih, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional. “Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar,” kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, di antaranya 731.524 merupakan guru honorer. Dhisky sendiri sudah mengajar selama empat tahun, memiliki PTK Dapodik ID, dan masuk dalam Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan. Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena kendala pengurusan yang tidak jelas. Pada tahun 2022, Dhisky tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Pertaruhan Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer dan Guru, Pasal 66 UU ASN Disengketakan ke MK

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…