Kamis, 19 September 2024 – 09:00 WIB
Acara Penyerahan Sultan Ground dan Pakualaman Ground pada Selasa (17/9). Foto: Humas Pemda DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG).
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Tri Saktiyana mengatakan hal ini sebagai upaya besar bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga Jogja.
Momen ini sekaligus dalam peringatan 12 tahun disahkannya Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
“Sertifikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertifikat SG, 1.237 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertifikat PAG, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh,” ujar Tri, Selasa (17/9).
Ia berharap dengan adanya sertifikat membuat optimal pemanfaatan tanah tersebut oleh warga.
“Terutama dalam mendukung pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY Suwito menambahkan penyertifikatan SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 atau sejak Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai Subyek Hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan UUK DIY.
Terhitung sejak 2014 tersebut, pihaknya telah menerbitkan 12.795 sertipikat SG dan PAG. (mcr25/jpnn)
Momen penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News