Kabar duka datang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan bocah Angeline Megawe, Margriet Christina Megawe alias Telly, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (6/12) kemarin. Margriet meninggal di rumah sakit karena penyakit gagal ginjal kronis stadium V yang dideritanya saat menjalani hukuman di LPP Kerobokan. Sebelum wafat, Margriet rutin menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Kepala LPP Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menyatakan bahwa pihak lembaga pemasyarakatan telah berupaya maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada Margriet sesuai standar yang berlaku dengan mengutamakan kesehatan warga binaan. Margriet Christina Megawe, yang dikenal sebagai Telly, adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2015. Silakan baca berita menarik lainnya di JPNN.com Bali.
“Tragis! Margriet, Terpidana Pembunuhan Angeline Berduka”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…