Seorang wanita berusia 38 tahun dengan inisial R telah diamankan oleh petugas di Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak berkunjung. Setelah penangkapan, R kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani hukuman. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa R menyelundupkan sabu-sabu seberat 41 gram yang dikemas dalam 61 paket, serta 130 tablet mersi yang siap untuk diedarkan. Aksi menyelundupkan barang terlarang ini dilakukan atas perintah seseorang yang berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kebon Waru. Penyelundupan ini berhasil terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang terlarang tersebut di area kewanitaan R. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada transaksi narkoba terjadi di dalam rutan setelah kasus penyelundupan ini terbongkar.
“Penemuan Menjanjikan: Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…