PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“Pentingnya Formulir C6 dalam Pemilihan yang Tepat”

Pada Senin, 09 Desember 2024, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menjelaskan bahwa Formulir C6 bukanlah persyaratan penting bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, formulir C6 hanya digunakan sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syarat utama untuk memberikan suara adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya. Warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 masih bisa memberikan suara asalkan namanya terdaftar dalam DPT dan membawa e-KTP atau dokumen identitas sesuai dengan alamat TPS mereka terdaftar. Formulir C6 tidak menjadi syarat utama untuk memberikan suara dalam Pemilu, menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. C6 hanya berfungsi sebagai undangan dan bukan penentu hak pilih. Itulah yang disampaikan Puadi dan Suminta terkait dengan penggunaan Formulir C6 dalam proses pemilihan warga negara di Indonesia.