Pada Senin, 09 Desember 2024, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menjelaskan bahwa Formulir C6 bukanlah persyaratan penting bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, formulir C6 hanya digunakan sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syarat utama untuk memberikan suara adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya. Warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 masih bisa memberikan suara asalkan namanya terdaftar dalam DPT dan membawa e-KTP atau dokumen identitas sesuai dengan alamat TPS mereka terdaftar. Formulir C6 tidak menjadi syarat utama untuk memberikan suara dalam Pemilu, menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. C6 hanya berfungsi sebagai undangan dan bukan penentu hak pilih. Itulah yang disampaikan Puadi dan Suminta terkait dengan penggunaan Formulir C6 dalam proses pemilihan warga negara di Indonesia.
“Pentingnya Formulir C6 dalam Pemilihan yang Tepat”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…