Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang mempersiapkan sidang untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin dan Ogan Ilir di Sumatera Selatan. Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan informasi ini di Palembang, pada Selasa (10/12).
Ada dua perkara yang akan dibahas dalam sidang ini dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan akan diadakan secara terpisah. Pihak yang mengadukan kasus pertama adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. Sedangkan kasus kedua melibatkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin seperti Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana.
Adapun tuduhan yang disampaikan terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin adalah kurang profesional dalam proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan adanya kekacauan dalam pengumuman calon yang lulus dan tidak lulus. Selain itu, mereka juga dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta uang kepada peserta calon anggota PPS. Sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak terkait.