Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Mereka adalah GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II, dan EH, anggota pelaksana pengadaan tanah serta Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan menerima imbalan sebesar Rp100 juta dari pemilik tanah terdampak pembangunan tol. Kejari Situbondo menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut. Penetapan tersangka tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Silakan kunjungi JPNN.com Jatim untuk berita terkini lainnya.
“Menggali Kasus Korupsi Pengadaan Tol di Situbondo”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…