PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“Menggali Kasus Korupsi Pengadaan Tol di Situbondo”

Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Mereka adalah GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II, dan EH, anggota pelaksana pengadaan tanah serta Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan menerima imbalan sebesar Rp100 juta dari pemilik tanah terdampak pembangunan tol. Kejari Situbondo menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut. Penetapan tersangka tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Silakan kunjungi JPNN.com Jatim untuk berita terkini lainnya.