Sat Lantas Polrestabes Surabaya memberikan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Pada tanggal 13 dan 14 Desember 2024, layanan SIM keliling dapat diakses di Parkiran Pantai Ria Kenjeran dan Lapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan. Jadwal layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut. Untuk mendapatkan SIM, syaratnya termasuk minimal usia 17 tahun dan persyaratan administratif seperti KTP asli, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh SIM Anda melalui layanan SIM keliling ini.
“SIM Keliling Surabaya: Jadwal & Lokasi 13-14 Desember 2024”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…