Pada Selasa, 17 Desember 2024, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HFN alias N (27) atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial AS (12) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita berbagai barang bukti seperti karung goni, batang bambu berukuran lima meter, sepeda motor, dan tali plastik.
Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, dan Ditreskrimum Polda Sumut setelah adanya temuan mayat di Kecamatan Pantai Cermin. Melalui hasil penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditemukan di Kecamatan Perbaungan. Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan petugas pun terpaksa melakukan tembakan peringatan sebelum menembak kedua betis kaki tersangka.
Motif tersangka terungkap bahwa dia melakukan perbuatan biadab tersebut untuk mengambil harta korban, yaitu sepeda motor, sebelum melakukan perbuatan keji tersebut. Selain itu, tersangka juga melakukan pemerkosaan sebelum akhirnya membunuh korban. Keterlibatan tersangka dalam kasus ini semakin terungkap sehingga hukum dapat dijalankan sesuai dengan perbuatannya.