Seorang tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bernama Akhiruddin Nasution (34 tahun), baru-baru ini divonis lima tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 5,79 miliar. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, setelah terbukti bahwa perbuatan Akhiruddin melanggar hukum. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa Akhiruddin bersalah atas dakwaan yang disampaikan dan telah melanggar beberapa pasal Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Akhiruddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika denda tidak dibayarkan. Meskipun tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, putusan yang dijatuhkan oleh hakim sedikit lebih ringan. Hakim memberikan kesempatan bagi Akhiruddin dan JPU Kejari Padangsidimpuan untuk mempertimbangkan banding selama tujuh hari ke depan. Keseluruhan proses peradilan ini memperlihatkan langkah serius yang diambil untuk memberantas korupsi, menegaskan bahwa pelaku tidak akan luput dari hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Korupsi Dana Desa dan Honorer Dinas PMD: Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Peringatan International Women’s Day (IWD) 2025 di Kabupaten Semarang menjadi sorotan atas tingginya angka kekerasan…

Timnas Indonesia baru-baru ini merilis daftar nama pemain yang akan berlaga dalam Kualifikasi Piala Dunia…

Banjir melanda jalur kereta api Semarang-Surabaya di Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,…

Banjir terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, merendam puluhan rumah di tiga kecamatan. Kepala Pelaksana…